Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 didesain tetap ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung agenda prioritas nasional. Hal itu termasuk peningkatan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kalau kita lihat total biayanya mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat,” klaim Purbaya, pada Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain anggaran kesehatan, lanjutnya, keberpihakan APBN terhadap masyarakat juga tercermin dari total belanja sebesar Rp897,6 triliun yang manfaatnya akan diterima langsung oleh masyarakat.
Dana tersebut, tambahnya, disalurkan dalam bentuk Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi dan kompensasi energi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta berbagai program bantuan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN bagi 96,8 juta orang.
“Pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas,” tegasnya, dalam rapat terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi.
|Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, GoTo dan MRT Jakarta Kolaborasi Hadirkan Blok M Hub Gojek
|Baca juga: Sequis Life Hadirkan Sequis Center Bali untuk Perkuat Inklusi Keuangan dan Layanan Nasabah
|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Siapkan Rp280 Miliar untuk Buyback Saham
Purbaya menjelaskan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan JKN juga diwujudkan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk penutupan defisit JKN yang sejak 2014-2019 mengalami tren peningkatan akibat kesenjangan antara iuran dan manfaat.
Pemerintah, lanjutnya, telah melakukan intervensi kebijakan, antara lain melalui penyesuaian regulasi, pembayaran iuran bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, serta dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).
“Saat ini pemerintah dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujarnya.
Kebijakan ini, tambahnya, bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026. Menkeu menilai, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak.
Untuk itu, ia mendorong agar pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi lebih memadai. Ia mengusulkan adanya masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN dalam rangka mewujudkan SDM unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing untuk menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Purbaya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
