1
1

Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter Demi Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Financial Forum di Jakarta.

Menurut Menkeu, revisi UU P2SK membawa perubahan signifikan, khususnya terkait perluasan mandat lembaga-lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama Bank Indonesia (BI). Dengan perubahan ini, BI tidak hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga turut berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perluasan mandat tersebut dinilai akan memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter, yang sebelumnya kerap berjalan sendiri-sendiri mengikuti batas kewenangan masing-masing lembaga.

“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ungkap Menkeu, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Desember 2025.

|Baca juga: OJK Larang Perusahaan Asuransi Repricing Premi Mendadak, Ini Alasannya!

Dalam diskusi KSSK sebelumnya, ia menjelaskan, setiap institusi cenderung bertahan pada koridornya masing-masing. Melalui revisi UU P2SK, koordinasi diproyeksikan menjadi lebih lentur dan saling melengkapi. Dengan koordinasi yang lebih fleksibel, pemerintah dan BI diharapkan dapat merespons perubahan ekonomi lebih cepat serta memitigasi potensi krisis keuangan.

“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain,” ucapnya.

“Tapi kan mesin ekonomi tak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” tambah Menkeu.

Ia menegaskan tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui sinergi peran antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.

Dengan pemanfaatan maksimal instrumen kebijakan pada masing-masing lembaga, ketahanan sektor keuangan Indonesia diharapkan semakin solid dalam menghadapi risiko global. “Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya, di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan,” ujar Menkeu.

“Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkas Menkeu.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ajaib Sekuritas Sarankan Beli Saham MAPI, SSIA, dan IMPC di Akhir Pekan
Next Post Ekonom Permata Bank Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,2% di 2026, Berikut Penopangnya!

Member Login

or