Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melaporkan realisasi Paket Ekonomi 2025 dan penyerapan tenaga kerja berjalan sesuai target. Sepanjang 2025, berbagai program telah dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.
Salah satu capaian utama berasal dari Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi. Hingga gelombang pertama sampai ketiga, program tersebut telah merealisasikan 102.696 peserta dari total 724.880 pelamar, melampaui target awal sebanyak 100 ribu peserta.
Di sisi perlindungan daya beli pekerja, pemerintah telah menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta.
“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limansetyo, dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
“Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” tambahnya.
|Baca juga: Bank MNC (BABP) Tegaskan Tidak Ada Fakta Material di Balik Volatilitas Saham
|Baca juga: Pegadaian Berhentikan Sudarto dan Angkat Mei Ling sebagai Komisaris
|Baca juga: Profil Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, 2 Plt Ketua AAJI yang Baru
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober–November 2025 dengan alokasi 10 kilogram per KPM. Realisasi penyaluran beras mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu 363 ribu ton.
Selain itu, bantuan minyak goreng sebanyak dua liter per KPM juga disalurkan dengan realisasi lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu 72 juta liter.
Pada sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek daring, sopir, kurir, dan pekerja logistik.
Program ini telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta dengan periode diskon selama enam bulan, Oktober 2025 hingga Maret 2026, dan memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk memperluas akses pembiayaan perumahan, pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Di bidang penyerapan tenaga kerja langsung, Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) juga telah dilaksanakan. Realisasi anggaran Kementerian PUPR mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang.
Sementara Kementerian Kehutanan merealisasikan anggaran Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 16 ribu orang.
|Baca juga: OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Free Float di 2026, Begini Progresnya!
|Baca juga: Bos OJK Minta Penyaluran Kredit dan Pembiayaan UMKM Capai Target di 2026
Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi melalui pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu lewat kanal Lapor Debottlenecking. Hingga Desember 2025, satgas ini telah menindaklanjuti 23 desk pengaduan untuk menghilangkan hambatan investasi.
Pemerintah juga menjalankan Program Perkotaan melalui proyek percontohan di DKI Jakarta yang diluncurkan pada 18 Desember 2025. Program ini disertai pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy, yang ditargetkan diimplementasikan di 15 kota dengan Jakarta sebagai prototipe.
Terkait kelanjutan kebijakan, pemerintah tengah mematangkan persiapan Paket Ekonomi 2026. “Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada 2026,” kata Haryo.
Ia menyebutkan program tersebut mencakup kelanjutan magang nasional, penyesuaian insentif PPh Final UMKM 0,5 persen hingga 2029, perpanjangan PPh 21 DTP, PPN DTP sektor perumahan, serta perluasan diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh peserta BPU.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) sebagai tambahan dari Kartu Sembako Reguler.
Program ini telah disalurkan kepada lebih dari 33 juta KPM atau 94,8 persen dari target 35 juta KPM. Penyaluran di tiga provinsi terdampak bencana alam juga telah mencapai sekitar 90 persen, yakni Aceh 92,12 persen, Sumatra Utara 86,35 persen, dan Sumatra Barat 90,21 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
