1
1

Satgas BLBI Alihkan Aset Sitaan Rp2,77 Triliun di 9 K/L

Ilustrasi. | Foto: Setkab

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengalihkan aset sitaan debitur dan obligor kepada sembilan kementerian/lembaga (k/l) dengan total nilai Rp2,77 triliun.

“Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan daerah lainnya,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli 2024.

Penandatanganan BAST ini, lanjut Rionald, menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada kementerian/lembaga.

|Baca juga: Kekalahan OJK dari Kresna Life Disebut Jadi Kemenangan bagi Konsumen

“Utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI,” jelasnya.

Rionald melanjutkan kebutuhan atas aset dari kementerian/lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” pungkas Rionald.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Tegaskan, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Tepat
Next Post Cipta Perdana Lancar Resmi Listing di BEI

Member Login

or