1
1

Siap-siap! BI Bakal Perketat Aturan Beli Dolar Mulai April, Ini Bocorannya!

Ilustrasi Mata Uang Dolar. | Foto: Pixabay

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan serangkaian langkah penguatan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang kian terhimpit sentimen global. Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah pengetatan transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai diberlakukan pada bulan April ini.

​Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ketidakpastian akibat perang di Timur Tengah yang memicu penguatan Dolar Amerika Serikat. BI menilai perlu adanya pengendalian lalu lintas devisa yang lebih ketat guna memastikan likuiditas valas di dalam negeri tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk spekulasi.

​Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini mencakup perubahan batas (threshold) transaksi tanpa dokumen pendukung. Hal ini diharapkan dapat menyaring permintaan valas yang tidak mendesak dan memberikan prioritas pada kebutuhan ekonomi yang lebih riil.

​Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah pemangkasan signifikan pada kuota pembelian dolar secara tunai. Jika sebelumnya pelaku pasar memiliki ruang yang lebih longgar, kini BI membatasi akses tersebut hingga separuh dari nilai sebelumnya untuk setiap pelaku per bulannya.

|Baca juga: Bos Sun Life: Eksekusi dari Pemimpin Asuransi Lebih Penting daripada Strategi

|Baca juga: KB Bank (BBKP) Kucurkan PNM Rp500 Miliar untuk Perluas Akses Modal Jutaan Pelaku Usaha Mikro

|Baca juga: BI Catat Utang Luar Negeri Capai US$434,7 Miliar di Januari 2026

​”Langkah-langkah untuk lalu lintas devisa yang tadi kami sampaikan beberapa yang kami lakukan, yaitu memperkuat kebijakan transaksi valas yang akan dimulai April ini guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, yaitu, satu, penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari 100 ribu per pelaku per bulan menjadi 50 ribu Dolar per pelaku per bulan,” jelas Perry dalam rapat hasil RDG BI, Selasa, 17 Maret 2026.

​Tak hanya pada transaksi tunai, BI juga memperkuat instrumen lindung nilai atau hedging. Batasan jual pada instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta dolar menjadi 10 juta dolar per transaksi untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha melindungi nilai aset mereka.

​Peningkatan serupa juga diterapkan pada transaksi swap valas, di mana ambang batasnya kini dinaikkan menjadi 10 juta dolar. BI percaya bahwa dengan memperbesar kapasitas instrumen-instrumen ini, pasar valas domestik akan menjadi lebih dalam dan lebih tangguh menghadapi fluktuasi global.

​Selain aturan yang berlaku April ini, BI juga telah menyiapkan penyesuaian kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing) yang akan berlaku pada April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa BI memiliki peta jalan jangka panjang dalam mengelola stabilitas nilai tukar Rupiah.

​Meskipun aturan valas diperketat, Perry menjamin kebijakan pendukung pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu. BI tetap berkomitmen memberikan likuiditas yang cukup bagi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang longgar agar ekspansi kredit tetap berjalan lancar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post G.C. Koen Yulianto: Bisnis Berbasis Kolaborasi
Next Post Abdul Haris: Kepemimpinan Berbasis Prestasi

Member Login

or