Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kenaikan pajak sebesar 40-75 persen di Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan dan kesenian ditunda. Menurutnya perlu pengkajian ulang dan judicial review ke Mahkaman Konstitusi (MK).
“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” kata Luhut, dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis, 18 Januari 2024.
|Baca: Berikut Sejumlah Fakta Penyebab 7 Asuransi/Reasuransi dan 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK
Menurutnya, hiburan bukan hanya dilihat dari diskotek saja, tapi juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Alhasil, banyak sekali dampaknya yang berpengaruh pada yang lain. Di sisi lain, dia tidak melihat urgensi pajak hiburan harus dinaikkan.
“Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek. Bukan. Ini banyak sekali dampak pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” imbuhnya.
Dampak dari revisi UU HKPD
Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan kenaikan tarif pajak hiburan adalah dampak dari revisi UU HKPD yang terbit pada 2022.
Aturan itu menyebabkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif pajak 40-75 persen, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Kementerian Keuangan mengatakan alasan kenaikannya karena hiburan tersebut dinikmati oleh masyarakat tertentu.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News