Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan bagi pekerja dan buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah implementasi kebijakan tersebut.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker dalam siaran pers yang dikutip Selasa, 24 Desember 2024.
|Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI Kritik Rencana PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
|Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Aturan Barang Mewah yang Kena PPN 12% di 2025
Sementara itu, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja. “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.
Menurut Menaker, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News