Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura, sehubungan perubahan nama PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.
Dalam pengumuman yang dikutip Senin, 26 Februari 2024, disebutkan bahwa Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut nomor: KEP-21/KO.18/2024, tanggal 16 Februari 2024, tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Modal Ventura Sehubungan Perubahan Nama PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.
|Baca juga: Nokia Terpilih Kembangkan Jaringan Internet Balitower di Indonesia
Disebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura sehubungan perubahan nama PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.
Alamat kantor pusat perusahaan modal ventura tersebut di Jalan Diponegoro nomor 150, Komplek IDT/Ruko Genteng Biru Blok B 23-24, Kelurahan Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha dimaksud, PT Bali Kerthi Development Fund Ventura diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News