1
1

PPh Migas Terkontraksi, Hanya Mencapai Rp54,31 Triliun Per September 2023

Meneteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani. |: Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI melaporkan, penerimaan pajak Januari-September 2023 tumbuh positif meskipun masih dalam tren melambat yakni mencapai Rp1.387,78 triliun, hal ini terutama didukung oleh kinerja ekonomi yang baik.

“Namun demikian, Kelompok Pajak tumbuh positif kecuali PPh Migas yang mengalami kontraksi” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa edisi September 2023 di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

Secara rinci, kelompok pajak PPh Migas mengalami penyusutan sebesar 12,10 persen atau hanya mencapai Rp54,31 triliun di September 2023, hal ini diakibatkan oleh moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

|Baca juga: APBN Kembali Surplus Rp67,7 Triliun Per September 2023

Lebih lanjut Sri mengatakan bahw kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.

“Dengan kinerja ini, penerimaan pajak tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp1.818,24 triliun, on track sesuai outlook pada laporan realisasi APBN semester I/2023,” tambah Sri Mulyani.

Mayoritas jenis pajak tumbuh positif meskipun melambat, bahkan beberapa di antaranya sudah mengalami kontraksi sebagai dampak penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.

PPh Pasal 21 tumbuh double digit sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah. Pertumbuhan positif relatif merata pada seluruh sektor, antara lain Industri Pengolahan (tumbuh 17,9 persen), Perdagangan (tumbuh 17,4 persen), dan Jasa Keuangan & Asuransi (16,9 persen). “PPh 22 Impor dan PPN Impor terkontraksi karena penurunan nilai impor terutama akibat moderasi harga komoditas,” jelas Sri Mulyani.

Dia jelaskan, bahwa untuk PPh Badan tumbuh melambat karena penurunan angsuran PPh Pasal 25 sejalan dengan ekspektasi profitabilitas, terutama sektor komoditas. Sedangkan untuk PPh Final terkontraksi karena implementasi PPS yang tidak terulang namun besaran kontraksinya sudah berkurang dibandingkan bulan sebelumnya. “PPN DN mampu tumbuh positif didorong oleh konsumsi domestik, belanja pemerintah, dan investasi,” pungkas Sri Mulyani.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasindo Perkuat Ekonomi Indonesia Melalui Transformasi
Next Post Studi Kasus di Florida Menunjukkan Manfaat dari Upaya Adaptasi Cuaca Ekstrem

Member Login

or