1
1

Refund Tiket Ferry Kini Kena Penalti 25% dan Reschedule Tiket Kena Penalti 10%

Salah satu kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Merak, Banten. | Foto: asdp.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa. ASDP mulai 25 Desember 2024, menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket kapal ferry yang lebih fleksibel, mudah, dan ramah pengguna.

Menjelang periode Angkutan Lebaran 2025 yang tinggal dua bulan lagi, ASDP mengimbau pengguna jasa untuk segera membeli tiket melalui aplikasi atau website Ferizy. Pemesanan tiket dapat dilakukan sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

|Baca juga: Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Transportasi saat Mudik Lebaran 2025

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengalaman pengguna, terutama sejak penerapan sistem digitalisasi tiket melalui aplikasi Ferizy.

“Sebelumnya, biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Kini, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan agar lebih efisien dan menguntungkan pengguna,” ujar Shelvy dikutip dari keterangan persnya, Selasa, 4 Februari 2025.

|Baca juga: Tingkatkan Jaminan Keamanan Penumpang, Jasa Raharja dan ASDP Manfaatkan Aplikasi Ferizy

Dalam aturan terbaru, penalti refund yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan, yakni 25 persen untuk biaya administrasi dan 50 persen dari harga tiket, kini hanya satu kali potongan sebesar 25 persen dari harga tiket. Hal yang sama berlaku untuk reschedule, yakni pengguna kini hanya dikenakan potongan 10 persen dari harga tiket, jauh lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya yang memotong 25 persen biaya administrasi dan 25 persen harga tiket.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan syarat pengajuan maksimal dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.

“Kedisiplinan pengguna jasa dalam membeli tiket secara mandiri tanpa melalui calo akan mendukung kelancaran arus lalu lintas menuju pelabuhan. Selain itu, pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan agar perjalanan lebih aman dan nyaman,” ujar Shelvy.

Menurutnya, ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna, sejalan dengan upaya digitalisasi yang telah diterapkan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nilai Bisnis Baru AIA Diramal Melonjak 23% di Kuartal IV/2024, Faktor Ini Pemicunya!
Next Post Insurance Development Forum Tunjuk Ivo Menzinger Jadi Ketua Komite Operasional

Member Login

or