Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias.
“Adapun barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, setempat dikenal dengan Sorake Beach Resort,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Mei 2023.
|Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor/Debitur PT Eraska Nofa
Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp49,33 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Padangsidempuan, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Raden Hariyadi Murti Kurniawan selaku Kepala KPKNL Padangsidempuan, Kombes Yohanes Richard Adrians, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan, Kompol Meritaken Surbakti dan jajaran, Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Yansah P. Ginting, Movian Edrial Riza selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, dan aparat pemerintah setempat.
“Selanjutnya barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelas Rionald.
Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News