1
1

Tax Due Diligence, Langkah Penting Sebelum Akuisisi Bisnis 

Kesepakatan bisnis antar perusahaan. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Proses akuisisi bisnis memerlukan perhatian ekstra untuk memastikan perusahaan yang akan diambil alih bebas dari masalah hukum, perpajakan, atau utang-piutang.

Ketika aset bisnis sudah berpindah kepemilikan, seluruh permasalahan yang melekat pada bisnis tersebut akan menjadi tanggung jawab pemilik baru. Oleh karena itu, melakukan due diligence atau uji kelayakan menjadi langkah krusial sebelum proses akuisisi berlangsung.

|Baca juga: Begini Peran Private Equity di Tengah Lanskap Merger dan Akuisisi, Apa Saja?

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu 22 Desember 2024, terdapat tiga jenis due diligence yang umum dilakukan, yaitu legal due diligence, financial due diligence, dan tax due diligence.

Salah satu yang penting adalah tax due diligence, yaitu proses pemeriksaan kewajiban perpajakan perusahaan untuk mengidentifikasi potensi risiko atau isu perpajakan.

Proses tax due diligence bertujuan memastikan informasi perpajakan yang dilaporkan pemilik sebelumnya sesuai dengan kenyataan. Data yang dikumpulkan meliputi informasi pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, pajak yang belum dibayarkan, dan catatan perpajakan lainnya.

|Baca juga: Serangan Siber Hantam Bisnis di Australia, Kerugian Capai Miliaran!

Tahapan awal tax due diligence dimulai dengan rapat bersama para pengambil keputusan untuk memahami rencana dan tujuan akuisisi. Setelah itu, dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen terkait, seperti laporan pembayaran pajak beberapa tahun terakhir, informasi keterlambatan pajak, dan kerja sama dengan instansi pajak.

Hasil akhir dari proses ini berupa laporan tax due diligence, yang menjadi dasar perusahaan dalam menganalisis dan memperbaiki risiko perpajakan sebelum akuisisi dilanjutkan. Langkah ini penting untuk memastikan akuisisi berlangsung tanpa hambatan di kemudian hari.

Proses due diligence yang cermat dan terencana membantu memastikan akuisisi berjalan lancar, sekaligus melindungi perusahaan dari potensi kerugian.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mahelan Prabantarikso Gantikan Kun Wahyu Jadi Direktur di ASKRINDO
Next Post Pengguna Mobil di Indonesia Didorong Memiliki Asuransi untuk Pelindungan Lebih 

Member Login

or