1
1

11 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar, OJK Beberkan Biang Keroknya!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini terdapat 11 dari 97 fintech P2P lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Dari 11 penyelenggara LPBBTI tersebut, lima penyelenggara sedang proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2025.

|Baca juga: OJK Optimalkan Monitoring terhadap Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Multifinance di 2025

|Baca juga: Satu Direksi Mandala Multifinance (MFIN) Mengundurkan Diri

Ia menjelaskan hal itu disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal. “Atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

Dirinya menambahkan persentase penyaluran pinjaman fintech lending pada sektor produktif terhadap total penyaluran pinjaman periode November 2024 mencapai 30,91 persen. Ada beberapa upaya mencapai target pendanaan kepada sektor produktif dan UMKM sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023–2028.

Upaya yang dimaksudkan antara lain mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi; optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa; dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.

|Baca juga: Kebakaran di Los Angeles Bikin Perusahaan Asuransi Rugi Besar hingga US$25 Miliar!

|Baca juga: Bos ShopeePay: Layanan Keuangan Digital Berpotensi Buka Akses Tanpa Batasan Wilayah

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, dan tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Serta mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara LPBBTI,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Wakil Dirut Bank Mega (MEGA) Mengundurkan Diri
Next Post Investasi Bitcoin Dinilai Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Member Login

or