Media Asuransi, JAKARTA – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2023, menunjukkan bahwa ada 21 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sedang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Jumlah ini cenderung menurun dibandingkan dengan bulan bulan Juli 2023 yang mencapai 23 penyelenggara.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, ada beberapa faktor terkait dengan perubahan TWP90, antara lain: pertama, kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
|Baca juga: OJK Siapkan 5 Strategi untuk Wujudkan Industri Fintech P2P Lending yang Sehat
Kedua, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman. Ketiga, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan. Keempat, banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
“OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending,” kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 3 November 2023.
Dia tambahkan, OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan kualitas pinjaman penyelenggara setiap bulan. “OJK memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet. OJK terus memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” jelas Agusman.
Ditegaskan bahwa pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK. OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News