1
1

AFPI Hargai Penyelidikan KPPU terkait Dugaan Kartel Bunga di Pindar

Wakil Ketua Umum AFPI 2019-2020 dan Sekjen AFPI 2020-2023 Sunu Widyatmoko serta Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan respons terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemeriksaan ini diduga berasal dari kegiatan kartel suku bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Ronald Andi Kasim mengungkapkan AFPI menghargai keputusan dari KPPU dalam penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan. AFPI beserta asosiasi dan industri terkait juga sepakat untuk mengikuti prosesnya hingga akhir.

|Baca juga: KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Meski Ada UU BUMN yang Baru

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Pede Penyaluran Kredit Tetap Menggeliat di 2025

“Kami sepakat di asosiasi dan juga teman-teman di industri untuk mengikuti prosesnya,” jelasnya, dalam Konferensi Pers – Penjelasan AFPI atas Dugaan Kartel KPPU, di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia mengungkapkan proses penyelidikan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. AFPI mengakui sebagian besar sudah dipanggil oleh KPPU untuk dimintai informasi dan data terkait. Tujuan dari KPPU ialah menangani kartel atau kesepakatan harga antar pelaku dan industri. Sementara AFPI dengan jelas menegaskan hal yang diselidiki tidak benar adanya.

“Dinamika yang terjadi pada saat itu adalah kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan karena praktik-praktik oleh pinjol ilegal,” sebutnya.

|Baca juga: IHSG Uji Level 6.759, MNC Sekuritas Jagokan 4 Saham Ini untuk Cuan

|Baca juga: Allianz Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan Rp5 Triliun di 2024

Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI melakukan diskusi untuk menangani hal tersebut. Salah satunya ialah mengatur atau membedakan layanan yang berhubungan dan apa yang tawarkan oleh satu platform ke platform lainnya.

“Jadi tidak ada kesepakatan antara direktur-direktur pelaku,” pungkas Ronald.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Ajak Anak Yatim dan Difabel Nonton Bareng Live Cocomelon
Next Post Tokocrypto dan VIDA Sepakat Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pelanggan

Member Login

or