1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

AFPI Siap Ajukan Banding atas Putusan KPPU

Ilustrasi. | Foto: AFPI

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa 97 platform pinjaman daring (Pindar) yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi.

Menurut AFPI, putusan KPPU tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

|Baca juga: AFPI Ungkap Biang Kerok TWP90 Fintech Lending Meningkat Jadi 4,38% per Januari 2026

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Masing-masing platform pun dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda.

|Baca juga: AFPI Pede Pembiayaan Fintech Tumbuh Pesat di 2026

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. AFPI meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil.

Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” tutur Entjik.

Dia tambahkan, batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk pelindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. “Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuhnya.

Terlepas dari putusan tersebut, Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dorong Inklusi Keuangan, Bimasakti Hadirkan Pembayaran Digital ke Seluruh Daerah
Next Post Penumpang Whoosh Tembus 311 Ribu Saat Lebaran, Naik 7,06%

Member Login

or