Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti adanya fenomena kelompok gagal bayar yang terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Menanggapi hal itu, AFPI akan mengedepankan dua langkah utama, yakni langkah hukum dan komunikasi yang kolaboratif.
Kelompok gagal bayar adalah komunitas pengguna layanan pinjaman daring (pindar) yang secara sengaja tidak melunasi atau membayar cicilannya dan biasanya mengajak pengguna lain untuk melakukan hal yang serupa.
“Ada dua pendekatan dari asosiasi. Jika gagal bayar itu ada unsur perbuatan melawan hukumnya, bisa jadi itu di platform atau pun dari asosiasi. (Kami) bisa saja mengambil langkah hukum,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah, kepada awak media, di Jakarta, akhir pekan lalu.
|Baca juga: Danamon (BDMN), Adira Finance (ADMF), dan MUFG Komitmen Dukung IIMS 2026
|Baca juga: BCA Insurance Guard Resmi Meluncur untuk Permudah Nasabah Mengelola Polis
Selain penegakan hukum, lanjutnya, AFPI berupaya membangun komunikasi yang lebih persuasif kepada masyarakat. “Tapi kita ingin juga mengembangkan komunikasi yang lebih kolaboratif. Dalam arti kita coba ingin dekati (lewat) komunikasi, ya supaya mindset mereka (kelompok gagal bayar) tentang gagal bayar itu geser,” ucapnya.
Ia menilai ajakan gagal bayar berpotensi merusak ekosistem industri sekaligus menanamkan perilaku yang tidak sehat dalam masyarakat. “Karena kan mengajarkan orang untuk gagal bayar itu sama saja dengan mengajarkan orang untuk berbuat yang tak baik, iya kan? Nah itu, itu yang coba kita ingin komunikasikan,” ujar Kus.
Di sisi lain, Kus berharap dengan langkah yang dilakukan oleh AFPI maka ke depan upaya-upaya yang dilakukan dalam hal gagal bayar bisa menurun. “Dan mudah-mudahan ke depan gagal bayar ini apa namanya, effort-effort gagal bayar ini semakin menurun ya. Harapan kita ke depannya begitu,” pungkas Kus.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
