1
1

AFPI Tanggapi 26 Pemain Fintech yang Belum Penuhi Aturan Modal Minimum Rp25 Miliar

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara Intimate Media Luncheon AdaKami, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat 26 penyelenggara financial technologi (Fintech) yang saat ini belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp25 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan bahwa dirinya yakin 26 pemain fintech tersebut saat ini tengah dalam track pemenuhan. Karena tahun pertama ini ‘kan Rp25 miliar untuk modal atau ekuitas minimumnya. Kalau Rp12,5 miliar tahun ini, harusnya sebagian besar bisa penuhi,” ujar Kus dalam acara Intimate Media Luncheon AdaKami, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

|Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru, Fintech P2P Lending Harus Bermodal Minimum Rp25 Miliar

Mengikuti aturan POJK No. 10/POJK.05/2022, Kus menegaskan bahwa yang dapat menjadi sumber kucuran modal diwajibkan dari shareholder existing. “Masuknya setoran modal ekuitas itu harus dari shareholder existing,” lengkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa untuk pemain fintech yang belum bisa memenuhi ekuitas minimum, maka akan mendapat peringatan dari regulator agar perusahaan dapat segera memenuhi modalnya. Namun selain itu, pemain fintech juga difasilitasi kesempatan untuk memilih opsi untuk melakukan merger untuk perushaan yang belum menyanggupi pemenuhan ekuitas.

Nah, effort dari penyelenggara macam-macam agara ekuitinya bisa Rp25 miliar. Bagi yang belum memenuhi, sudah difasilitasi. Bagi yang tidak sanggup untuk memenuhi permodalan, maka ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain,” jelas Kus.

Selain itu bisa juga dilakukan melalui akuisisi, namun hal ini dengan syarat perusahaan tersebut sudah memenuhi atau melewati masa lock up. “Jadi setelah 3 tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan atau menjual, mengoperalihkan sahamnya ke pihak lain, tapi sebelum itu, dia ngga boleh, kalau perlu setor modal ya… harus dari kantong existing shareholder-nya,” pungkasnya. 

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Akuisisi Hipotek Asuransi Jiwa AS Merosot di Kuartal I/2023
Next Post AdaKami Upayakan Peningkatan Kualitas dan Pesan Iklan Korporasi pada Nasabah

Member Login

or