1
1

AFPI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Penentuan Suku Bunga di Platform Pindar

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penyelenggara pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Hal tersebut disampaikan pihak AFPI usai adanya sidang pendahuluan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 14 Agustus di Jakarta. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengungkapkan penetapan batas manfaat ekonomi dilakukan pada 2018 sebagai respons atas maraknya pinjaman daring ilegal yang mematok bunga tinggi.

|Baca juga: Lembaga Think Tank Dituntut Mengedepankan Keilmuan dan Analisis yang Kuat

“Pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kuseryansyah, dikutip dari keterangan resminya Jumat, 15 Agustus 2025.

“Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktik predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga). Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen,” tambahnya.

|Baca juga: BKPM Dorong Hilirisasi dan Energi Hijau Tetap Ramah Lingkungan

AFPI saat itu menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari, dari yang sebelumnya tidak diatur, lalu menurunkannya menjadi 0,4 persen pada 2021. Kuseryansyah menegaskan batas tersebut merupakan ceiling price (suku bunga maksimum) dan bukan fixed price (suku bunga tetap).

“Melalui mekanisme ini, persaingan antarplatform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif,” ungkapnya.

Menanggapi dugaan adanya kesepakatan antarplatform, Kuseryansyah mengatakan, AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung. Ia mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan guna menunjukkan tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antarplatform.

|Baca juga: Lembaga Think Tank Siap Jadi Penghubung antara Masyarakat dan Arah Kebijakan Pemerintah

|Baca juga: Indef: Indonesia Perlu Sumber Pertumbuhan Baru di Tengah Ancaman Ekonomi Global

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen, sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri pindar di Indonesia. “Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” tutup Kuseryansyah.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS akan Uji Coba Program Penjaminan Polis Asuransi pada 2027
Next Post BSI (BRIS) Dorong Pembentukan Indonesia Bullion Market Association

Member Login

or