Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyambut positif hasil studi terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang mengungkapkan besarnya potensi ekonomi dari perdagangan aset kripto di Indonesia.
Studi tersebut memperkirakan bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau sekitar 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada tahun 2024.
Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, menjelaskan bahwa penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan terwujud apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik. “Dampak terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif,” ujarnya.
|Baca juga: AFTECH Soroti Transaksi Digital yang Terus Melonjak, Namun Literasi Keuangan Makin Rendah
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa hasil studi ini merupakan bukti nyata bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar dalam mendukung transformasi ekonomi digital Indonesia. “Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa kripto bukan sekadar tren teknologi, tetapi motor ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas inklusi keuangan, dan meningkatkan penerimaan negara jika dikelola dengan tata kelola yang baik,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari studi tersebut, LPEM UI merekomendasikan lima langkah kebijakan utama untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan, yaitu: memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antar-otoritas, meningkatkan literasi keuangan digital dan pelindungan data pengguna, mempercepat diversifikasi produk seperti tokenisasi proyek domestik dan stablecoin beragunan jelas, meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal, serta memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik.
|Baca juga: AFTECH dan Privy Gelar Edukasi Publik, Pentingnya Menjaga Keamanan Identitas Digital
AFTECH menilai bahwa rekomendasi LPEM FEB UI selaras dengan agenda strategis pengembangan industri aset digital di Indonesia. Asosiasi meyakini bahwa keseimbangan antara inovasi dan regulasi merupakan kunci utama untuk membangun industri kripto yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global.
AFTECH berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong inisiatif sandbox lintas sektor guna menguji inovasi secara terkendali dan berbasis bukti. Selain itu, AFTECH juga berupaya memperkuat literasi dan self-regulation di kalangan anggota melalui pedoman etik dan tata kelola yang baik, membangun kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat harmonisasi antara inovasi digital dan sistem keuangan formal, serta menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan pelindungan konsumen.
“AFTECH percaya bahwa pertumbuhan industri kripto harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen. Hasil riset dari LPEM UI menjadi dasar penting bagi pembuat kebijakan untuk melihat aset digital bukan sebagai risiko, melainkan sebagai peluang ekonomi nyata bagi Indonesia,” tutur Pandu Sjahrir.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News