1
1

Bos OJK Blak-blakan Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal Masih Marak di RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia berasal dari kemajuan teknologi dan kurangnya literasi.

“Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia,” ucap Friderica, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 4 Agustus 2025.

|Baca juga: Kejahatan Digital Kian Marak, BNI (BBNI) Minta Masyarakat Jaga 3 Data Sensitif Ini

|Baca juga: Rasio Kredit Bermasalah OCBC (NISP) Turun Jadi 1,9% di Semester I/2025

Selain itu, Frederica menjelaskan, masyarakat Indonesia juga belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal seperti pemahaman dari risiko suku bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.

Di sisi lain, dirinya menyebutkan, masyarakat Indonesia juga memiliki literasi yang minim terkait pinjol ilegal. “Kurangnya literasi masyarakat Indonesia memang merupakan salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia,” terang Frederica.

Terkait hal tersebut, OJK menyarankan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terkait produk dan kegiatan jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital. “Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal,” tutup Frederica.

|Baca juga: Menguat 7%, OCBC (NISP) Cetak Laba Bersih Rp2,57 Triliun di Semester I/2025

|Baca juga: Rasio Kredit Macet Maybank Indonesia (BNII) Turun Jadi 2,4% per Juni 2025

Sebagai informasi, sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Genjot Peran LAPS SJK untuk Tuntaskan Konflik Investor dan Lembaga Keuangan
Next Post Pendapatan Konsolidasi MNC Kapital (BCAP) Naik 22,3%

Member Login

or