Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan di industri pinjaman daring (pindar) antara lain melalui SEOJK 19/2025 yang menegaskan pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima dana (borrower) melalui penggunaan escrow account. Langkah itu guna menekan banyaknya fintech p2p yang berguguran.
“(Hal itu dinilai penting) agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 19 Januari 2026.
|Baca juga: Mirae Asset Sebut Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Arah Ekonomi Perkuat Kepercayaan Investor
|Baca juga: Pengamat Yakin POJK Baru Asuransi Kesehatan Mampu Tekan Rasio Klaim Jadi 50%
|Baca juga: Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Jadi Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan di Awal 2026
Selain itu, lanjutnya, penguatan juga difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara. Dengan langkah tersebut, pembiayaan pindar dinilai masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam 2–3 tahun ke depan.
Dalam upaya pencegahan fraud, lanjut Agusman, OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk pindar untuk menerapkan strategi antifraud. Upaya itu penting guna menjaga momentum pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Selain itu, penyempurnaan ketentuan pindar terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
