Media Asuransi, TANGERANG — Drama pengejaran lintas negara akhirnya berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, sejumlah kementerian, dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAD), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK hingga mencapai Rp2,7 triliun.
|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi, Bank Muamalat Luncurkan Co-Branding Kartu Tanda Mahasiswa
|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASJT) Genjot Digitalisasi dan Efisiensi Demi Kejar Laba Rp13 Miliar di 2025
“OJK bersama Kepolisian Negara RI serta serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan saudara AAD, yakni mantan Direktur Investree yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” jelas Deputi Komisioner Hukum dan Pendidikan OJK Yuliana, di Tangerang, Jumat, 26 September 2025.
Aksi ilegal ini dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 di mana tersangka diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana masyarakat dengan mengatasnamakan Investree dan dana tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, OJK menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Yang membuat kasus ini berlarut, Adrian sempat kabur ke Doha, Qatar, dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri lantas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
|Baca juga: Legislator: Rumah Sakit Jangan Semena-mena Batasi Masa Rawat Inap Pasien JKN
|Baca juga: DAI Harap Ketua LPS Baru segera Perjelas Program Penjaminan Polis Asuransi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri pun mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Pencabutan paspor tersangka juga dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mempersempit ruang geraknya.
Proses pemulangan tersangka dilakukan lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar dan berbagai pihak terkait. Kini, Adrian sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam pemulangan tersangka.
|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Dapat Restu Spin Off Unit Asuransi Syariah dari Pemegang Saham
|Baca juga: Rupiah Terus Dihantam Dolar AS, Bos BI Komitmen All Out Stabilkan Mata Uang Garuda
“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Yuliana.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News