Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengumumkan 101 Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Data yang diumumkan ini per tanggal 9 Oktober 2023.
Ada 101 perusahaan fintech lending, atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan pinjol (pinjaman online) dalam daftar tersebut. Sebaiknya Anda mengecek nama-nama pinjol yang ada di daftar tersebut. Dan pastikan bahwa selama ini dan yang akan datang, Anda hanya berhubungan dengan pinjol yang berizin OJK.
Dalam pengumumannya, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat diminta menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News