1
1

Eku.id (Ekuid) Kantongi Izin Penyelenggara Urun Dana dari OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, kepada PT Likuid Jaya Pratama dengan platform eku.id.

Izin usaha tersebut berdasarkan KEP-11/D.04/2021 tanggal 9 Februari 2022. PT Likuid Jaya Pratama beralamat di Citylofts Apartment Unit #2315, Jalan KH Mas Mansyur 121, Jakarta 10220. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

|Baca juga: OJK Revisi POJK Layanan Urun Dana, Simak Perubahannya!

Permohonan izin usaha PT Likuid Jaya Pratama sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Hari Ini Diperkirakan Rawan Profit Taking
Next Post Jasindo Genjot Digitalisasi untuk Penjualan Asuransi Kendaraan di 2022

Member Login

or