Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nominal outstanding pembiayaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp77,07 triliun dengan tren yang semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp75,60 triliun.
Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60 persen dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59 persen dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan.
|Baca juga: 11 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar, OJK Beberkan Biang Keroknya!
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa maraknya fenomena fintech yang bermasalah akhir-akhir ini, belum berdampak pada peningkatan kredit bermasalah (non–performing loan/NPL) bank secara signifikan. Namun demikian, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit melalui perusahaan fintech P2P lending.
“Antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 24 Februari 2025.
|Baca juga: 78% Milenial dan Gen Z Adopsi Fintech
Dia tambahkan, jika terjadi peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit melalui perusahaan fintech P2P lending. Selain itu perlu melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.
Sedsngkan untuk pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user. Hal ini diperlukan untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025, agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” tegas Dian Ediana Rae.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News