Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSOC) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menyambut positif geliat perkembangan fintech seiring pemulihan ekonomi nasional. Melalui Fintech Policy Forum 2023, IFSOC dan CSIS Indonesia terus mendorong pengembangan dan penguatan sektor fintech, serta perluasan peranan dan pemanfaatan fintech di sektor keuangan Indonesia.
Fintech Policy Forum yang merupakan forum eksekutif fintech dan industri keuangan ini untuk pertama kalinya digelar tahun ini, dan diharapkan mampu melahirkan berbagai pemikiran dan terobosan baru untuk merespon perkembangan fintech yang cepat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, yang menyampaikan keynote speech pada acara tersebut menyampaikan bahwa kondisi ekonomi global saat ini telah membuat industri fintech berada di persimpangan jalan.
Menurutnya kondisi masa lalu di saat industri fintech berfokus pada top-line growth telah berlalu. “Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah. Saat ini dihadapkan pada realita baru, either you make money or
you gone”, tegas Mahendra Siregar.
|Baca juga: Meski Turun, Investasi Global pada Fintech Pembayaran Tetap Paling Tinggi
Dia juga menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan turut mempengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech. Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK.
“Do it, do it rightly, for our nation. Ke depan kita akan melihat peer-to-peer lending (P2P) lebih baik dan lebih prudent dalam memberikan kredit, semakin hati-hati dalam pengelolaan risk dan compliance”, tambah Mahendra.
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Kita berharap hal ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan dan menekan gap antara literasi dan inklusi keuangan, yang selama ini masih menjadi permasalahan utama di sektor keuangan kita”, kata Rudiantara.
Rudiantara juga menyampaikan harapannya pada pemilihan dua komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang berlangsung. Rudiantara menjelaskan bahwa tambahan dua komisioner ini merupakan amanah dari UU PPSK, sehingga juga yang terpilih harus memiliki ruh dan semangat yang sama dengan UU PPSK.
“Tidak hanya membuat regulasi, tidak hanya menerapkan legislasi. Tetapi dari regulator, juga menjadi fasilitator, dan menjadi akselerator”, tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News