Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak tegas tuduhan mengenai kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
Industri pindar kini tengah dituduh melakukan praktik kartel suku bunga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini berdasarkan penentuan besaran bunga pinjaman yang sebelumnya 0,8 persen pada 2018 menjadi menjadi 0,4 persen pada 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Code of Conduct atau Pedoman Perilaku AFPI.
|Baca juga: Direksi Soho Global Health (SOHO) Dirombak, Siapa Saja Pemain Barunya?
|Baca juga: Bos BI Bilang Begini soal Keputusan Purbaya Pindahkan Rp200 Triliun kepada Himbara
|Baca juga: Berikut 4 Saham untuk Jemput Rezeki Hari Ini saat IHSG Tembus Rekor Tertinggi
AFPI bersama 97 platform pindar memberikan penolakan atas tuduhan itu kepada KPPU. Hal ini disampaikan usai sidang tanggapan terlapor yang diadakan KPPU pada Kamis, 11 September 2025, di Jakarta.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan tuduhan tersebut tidak tepat. Pasalnya, pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Entjik menekankan pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan melainkan bertujuan melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.
|Baca juga: Bos BI Buka-bukaan Penyebab Suku Bunga Perbankan Susah Turun, Ternyata Ada Special Rate untuk Nasabah Tajir!
|Baca juga: Bos BCA (BBCA) Jamin Kredit Disalurkan dengan Prinsip Kehati-hatian
“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum, bukan suku bunga tetap,” kata Entjik.
Dirinya menyebutkan setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut. Sedangkan dari sisi praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing.
Dengan demikian, kompetisi di dalam industri tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara melindungi konsumen dan keberlanjutan industri. Di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” tegasnya.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Gelar Livin’ Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif
|Baca juga: Ramai Rumor QRIS Palsu, BI Beberkan Modus Pedagang dan Konsumen Nakal!
Lebih lanjut, Entjik menekankan, tidak ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan dari regular. Menurutnya justru pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News