Media Asuransi, JAKARTA – Peminjam usia muda masih mendominasi daftar debitur kredit macet di peer to peer (P2P) lending atau yang dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (PJK) per November 2023, peminjam di rentang usia 19 tahun hingga 34 tahun, masih mendominasi kredit macet P2P lending.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
“Berdasarkan data posisi November 2023, kredit macet P2P lending masih didominasi oleh peminjam dengan rentang umur 19 tahun sampai dengan 34 tahun. Namun demikian, nilai outstanding pinjaman macet menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp7,4 miliar,” katanya.
|Baca juga: KPPU Terus Selidiki Dugaan Kartel Bunga di Pinjol
Menurut Agusman, salah satu faktor yang mendorong para peminjam usia muda tersebut masih mendominasi daftar kredit macet di P2P lending, karenakan mudahnya akses dalam mendapatkan pinjaman tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki. “Harapannya dengan diimplementasikannya aturan terkait penilaian, batasan penerimaan pendanaan serta edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dapat mengurangi ataupun mengendalikan kredit macet,” tutur Agusman.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK secara rutin melakukan edukasi kepada konsumen melalui berbagai kanal baik sosial media ataupun sosialisasi secara langsung ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Mereka diajak untuk selalu bijak dalam menggunakan produk-produk keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Di sisi lain, dalam Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan atau promosi penjualan produk ataulayanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.
“Dengan demikian, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen adalah penegasan untuk melarang iklan yang menyesatkan dan berlebihan mengenai layanan jasa LPBBTI melalui pengawasan market conduct,” jelas Agusman.
Selain itu, OJK melalui SEOJK 19 tahun 2023 telah merespons saran dan masukkan dari berbagai pihak mulai dari individu maupun asosiasi diantaranya terkait dengan penilaian scoring yang lebih ketat, batasan penerimaan Pendanaan bagi Penerima Dana. Hal ini diharapkan dapat mengubah pola dan perilaku masyarakat terkait dengan pinjaman online.
Namun ditegaskan Agusman, OJK akan tetap terbuka terhadap saran dan masukan apabila di kemudian hari diperlukan adanya aturan baru terkait tata cara peminjaman demi mendorong industri P2P lending maupun industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News