1
1

GoTo Tegaskan Belum Terima Panggilan Resmi terkait Pemberitaan Gugatan Merek

Ilustrasi. | Foto: GoTo

Media Asuransi, JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari pengadilan terkait pemberitaan mengenai dugaan gugatan merek yang diarahkan kepada perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan GoTo melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 November 2025. Dalam penjelasannya, manajemen menyebut perusahaan tidak memiliki informasi mengenai perkara yang diberitakan, termasuk kronologi, substansi, maupun isi gugatan yang disebut ditujukan kepada GoTo.

“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apa pun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan,” kata Corporate Secretary GoTo RA Koesoemohadiani, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 20 November 2025.

“Dengan demikian, perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut,” tambahnya.

GoTo juga menyampaikan perusahaan memang pernah menghadapi dugaan pelanggaran merek pada 2021. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2022 memutus menerima dalil kompetensi yang diajukan GoTo, sehingga gugatan PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat. Penjelasan ini kembali ditegaskan untuk memperjelas bahwa perkara lama itu berbeda dari pemberitaan yang muncul baru-baru ini.

Lebih lanjut, perusahaan menyatakan belum dapat memberikan gambaran mengenai latar belakang, perkembangan terbaru, maupun pihak lain yang terlibat dalam isu hukum tersebut.

Seluruh analisis dampak terhadap operasional, kondisi keuangan, hingga prospek perusahaan juga belum dapat dilakukan karena tidak adanya dokumen resmi dari pengadilan. Manajemen menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum apabila panggilan resmi diterima.

GoTo memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis, perusahaan selalu mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kepemilikan hak atas merek dan kekayaan intelektual lainnya. Perusahaan juga menekankan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik selain yang sudah disampaikan melalui BEI.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kini Beli Tiket Bioskop Bisa Lewat Aplikasi GoPay, Mulai Cek Jadwal Film hingga Pilih Kursi!
Next Post AAUI Tegaskan SDM Jadi Fondasi Utama PT PINDAI untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Asuransi

Member Login

or