Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendukung pemerintah yang saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksana pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP, segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisional 2 tahun berakhir.
Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.
“Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang,” tegas Rudiantara.
|Baca juga: IFSOC: RUU PPSK harus Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Sektor Keuangan
Rudiantara juga menekankan bahwa peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, dan tidak berfokus pada sanksi. Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi.
Selain itu, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (double sanctioning).
“Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador,” ujar Rico.
Rico juga menilai hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP.
“Hal ini merupakan kunci agar penegakan ketentuan sanksi dalam UU PDP dapat diselenggarakan secara proporsional, sehingga tidak menjadi disinsentif pada pertumbuhan bisnis pengendali dan prosesor data pribadi yang didalamnya bukan hanya usaha besar tetapi juga UMKM,” ungkap Rico.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News