1
1

Investree Hentikan Layanan Usaha Syariah

Kantor Investree | Foto: Investree

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen Investree menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023.

Co-Founder & CEO Investree menjelaskan penutupan ini karena Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk kami daftarkan ke OJK.

Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional, tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah. Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

|Baca juga: Investree Optimistis Penjualan e-SBN Laris Manis

Lebih lanjut lagi, jelas dia, meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya. Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.

“Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, data per Q4 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar (dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp12,56 triliun) kepada para Penerima Pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree.

Dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK. Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Diperkirakan Masih Berpotensi Tertekan
Next Post Risiko Asuransi Kredit Naik, Fitch Turunkan Peringkat Eka Lloyd Jaya

Member Login

or