Media Asuransi, JAKARTA – Saham emiten teknologi terbesar RI, GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), dibuka ambles 5,66% pada pembukaan perdagangan perdana pekan ini, Senin, 29 Agustus 2022.
Pelemahan harga saham emiten yang juga memiliki unit bisnis ride hailing dibawah bendera Gojek ini terjadi sehari setelah pemerintah mengumumkan untuk kedua kalinya kembali menunda kenaikan tarif harga ojek online (ojol).
Baca juga: Imbas Jokowi Ngamuk, PNS Harus Belanja Pakai Kartu Kredit
Hingga pukul 09.30 WIB, saham GOTO perlahan mulai memangkas kerugian namun masih berada di zona merah. Saham ini berpindah tangan sebanyak 5.231 kali, dengan melibatkan 198,78 juta saham. Total transaksinya mencapai Rp60,47 miliar.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa keputusan untuk kembali menunda kenaikan tarif datang dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. “Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.
Adita juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, terkait layanan transportasi online. Dengan penundaan, dia menambahkan bisa melakukan kajian ulang untuk mendapat hasil terbaik.
Baca juga: Harta Orang Terkaya Dunia Anjlok, Ternyata Gara-Gara Ini
Keputusan kenaikan tarif terbaru dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Mulanya kebijakan ini akan dilaksanakan pada 14 Agustus, sebelum kemudian ditunda dua minggu dan diharapkan akan terlaksana pada hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.
Pemerintah masih belum mengumumkan jadwal penundaan dan kapan aturan baru tersebut akan diimplementasikan selanjutnya. Selain itu setelah dua kali ditunda karena masih menunggu masukan pemangku kepentingan, pemerintah juga masih belum memberikan keterangan atau sinyal terkait adanya revisi atau bahkan mencabut aturan baru tersebut. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News