1
1

Kerugian Scam Tembus Rp8 Triliun, CSIS Sebut Indonesia Belum Siap Hadapi Kejahatan Digital

Ilustrasi. | Foto: BPPTIK Komdigi

Media Asuransi, JAKARTA – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kesiapan Indonesia dalam menghadapi kejahatan digital masih belum memadai, meskipun instrumen kebijakan telah tersedia. Sedangkan kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp8 triliun dalam setahun.

|Baca juga: Dana Nasabah Raib hingga Rp90 Miliar, Begini Respons Bos OJK soal Kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia

|Baca juga: Mirae Asset Respons Dugaan Akses Ilegal Akun yang Rugikan Nasabah Hingga Rp90 Miliar

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan pada periode 22 November 2024 hingga 21 November 2025 terdapat 360.541 laporan penipuan, 112.680 rekening diblokir, Rp387,8 miliar dana dibekukan, dan total kerugian publik mencapai Rp8 triliun.

Deputi Direktur Eksekutif CSIS Medelina K Hendytio menyampaikan sejumlah elemen kebijakan sebenarnya sudah disiapkan, namun implementasinya masih perlu diperkuat untuk menyesuaikan dengan pola kejahatan digital yang semakin kompleks.

“Kerangka kebijakan Indonesia sudah cukup lengkap, tetapi belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas penipuan digital,” ujar Medelina, dalam Fintech Policy Forum, di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam acara tersebut adalah belum direvisinya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Revisi ini dinilai penting karena perubahan teknologi yang cepat telah menghadirkan bentuk-bentuk scam baru yang tidak terakomodasi dalam regulasi saat ini.

|Baca juga: Penerapan PSAK 117 Memengaruhi Kinerja Industri Asuransi RI, Bos OJK Buka Suara!

|Baca juga: Terungkap! Ini Profil Daidan Utama di Balik Pemecatan Karyawati Kasus Tumbler TUKU

Lebih lanjut, sejumlah narasumber juga mengungkapkan pengalaman pribadi sebagai korban scam. Medelina menilai proses bantuan dari pihak berwenang masih belum mudah diakses dan akan lebih efektif jika masyarakat memahami mekanisme pelaporan, sementara aparat merespons laporan dengan lebih sigap.

IASC mengidentifikasi beberapa jenis scam dengan laporan tertinggi, yakni penipuan transaksi belanja, fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan media sosial, phishing, social engineering, pinjaman online fiktif, dan APK WhatsApp scam.

Untuk memperkuat penanganan penipuan digital, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama IASC menyiapkan sejumlah rencana, termasuk penguatan penegakan hukum, perluasan sosialisasi, peningkatan kerja sama antarpemangku kepentingan, pengembangan sistem IASC, serta penguatan anggota IASC.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEI Perdalam Pasar Keuangan RI Melalui Grand Launching SPPA Repo dan Penyedia ETP Antarpasar

Member Login

or