Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan pemberian sanksi tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
|Baca juga: BTN (BBTN) Hadirkan Inovasi Kurangi Angsuran Rumah dengan Sampah untuk Jaga Bumi
|Baca juga: BP BUMN Perlu Miliki Wewenang Setujui atau Tolak Rencana Kerja BPI Danantara
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebutkan TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi akuisisi paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara hukum.
“Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Artinya, batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024,” ujar Deswin, dalam keterangan resminya, Selasa, 30 September 2025.
Transaksi akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
|Baca juga: MPMInsurance Tunjuk Wayan Pariama sebagai Presdir Baru, Ini Profilnya!
|Baca juga: Atasi Masa Tunggu dan Kendala Biaya, Bank Danamon (BDMN) Tawarkan Solusi Keuangan Haji Muda
TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd didirikan khusus untuk mengurus transaksi ini dengan tujuan memperkuat kehadiran TikTok di pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia sekaligus memisahkan sistem media sosial dan e-commerce.
|Baca juga: Abdy Dharma Salimin Mundur dari Jabatan Direktur di Bank Permata (BNLI), Ini Alasannya!
|Baca juga: United Tractors (UNTR) Bagikan Dividen Interim Rp2,05 Triliun, Berikut Jadwal Lengkapnya!
Deswin menambahkan TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui keterlambatan laporan tersebut, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Lebih lanjut, KPPU menegaskan denda harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
|Baca juga: Merger Adira-Mandala Rampung 1 Oktober, Saham MFIN Resmi Dihapus dari BEI
|Baca juga: Freeport Ajukan Klaim Asuransi Usai Tambang Grasberg Diterjang Banjir Lumpur
“Faktor-faktor itu menjadi pertimbangan yang meringankan sehingga majelis komisi memutuskan sanksi berupa denda sebesar Rp15 miliar,” pungkas Deswin.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News