1
1

Maucash Kembalikan Izin Usaha, OJK Pantau dan Pastikan Pemenuhan Kewajiban Tetap Berjalan!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: Youtube OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela atau permintaan sendiri yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha.

“OJK terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menambahkan dinamika keluarnya pelaku usaha di industri pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

|Baca juga: Pengamat Yakin POJK Baru Asuransi Kesehatan Mampu Tekan Rasio Klaim Jadi 50%

|Baca juga: Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Jadi Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan di Awal 2026

|Baca juga: Bidik Lonjakan Transaksi Kartu Kredit 20%, Permata Bank (BNLI) Gandeng Japan Airlines Gelar Travel Fair 2026

“Perizinan usaha di industri pindar masih dalam moratorium dan penyelenggara pindar saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Mengutip data OJK, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara yoy (Oktober 2025: 23,86 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen (Oktober 2025: 2,76 persen).

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61 persen yoy (Oktober 2025: 69,71 persen yoy), atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78 persen (Oktober 2025: 2,79 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post POJK 36/2025 Resmi Diluncurkan, Begini Respons Bos Prudential Indonesia!
Next Post Bos OJK Terapkan Cara Ini untuk Cegah Fintech Berguguran

Member Login

or