1
1

Kilas Balik 2023: Menjaga Momentum Perkembangan Industri Tekfin Indonesia

Ilustrasi fintech | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyambut positif momentum perkembangan industri tekfin dan ekonomi digital selama 2023 melalui Catatan Akhir Tahun pada Jumat, 29 Desember 2023. Dukungan kebijakan yang mendorong inovasi menjadi kunci utama dalam pertumbuhan sektor ini.

Ketua IFSoc Rudiantara menyoroti implementasi Undang-Undang Perlindungan Sistem Keuangan (UU PSSK), yang membawa sejumlah perubahan signifikan di sektor keuangan, seperti pembentukan Bursa Kripto, Bursa Karbon, dua Kepala Eksekutif OJK, dan peta jalan pengembangan pinjaman daring (pindar).

“Di 2023 ini kita telah melihat implementasi UU PSSK dalam berbagai kebijakan di sektor keuangan, IFSoc mencatat UU PPSK perlu menjadi titik landas terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital,” ujarnya, Jumat, 29 Desember 2023.

Rudiantara turut menyampaikan ada tujuh catatan yang perlu menjadi perhatian dalam perkembangan tekfin dan ekonomi digital selama 2023.

Pertama, kepastian hukum Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang menyisakan waktu kurang dari 11 bulan. IFSoc menyoroti adanya kemajuan PDP di Indonesia dengan munculnya Rancangan Peraturan Presiden (RPP) PDP sebagai turunan UU PDP. Di sisi lain, serangkaian peristiwa kebocoran data masih terjadi selama 2023.

Menteri Kominfo 2014-2019 ini pun menyampaikan topik PDP menjadi urgensi pembahasan karena waktu transisi dua tahun sejak pertama kali UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022 menyisakan waktu kurang dari 11 bulan lagi.

|Baca: Libur Akhir Tahun, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meroket 35%

Ia menegaskan perlu disegerakannya penetapan Lembaga Penyelenggara PDP atas amanat Pasal 58 UU PDP. Sementara itu, dalam konteks implementasi PDP di perusahaan, Rudiantara mencatat, adanya keterbatasan jumlah tenaga ahli Data Privacy Officer (DPO) saat ini, yang menjadi perhatian krusial dalam memastikan keberhasilan implementasi PDP di sektor industri.

Tech winter

Kedua, badai perusahaan rintisan (tech winter) masih terjadi di 2023. Data riset menunjukkan tren pendanaan tekfin di paruh pertama 2023 sebesar US$25 Juta. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan dengan paruh pertama 2022 yang berada di angka US$1 Miliar.

Anggota Steering Committee IFSoc, Eddi Danusaputro menerangkan, ekspektasi investor telah memprioritaskan profitabilitas dan perusahaan rintisan diharapkan dapat menyesuaikan model bisnisnya. Kemungkinan badai perusahaan rintisan masih akan berlanjut di 2024 yang didorong oleh ketegangan geopolitik global, kenaikan suku bunga, dan tahun politik.

“Investor akan semakin wait-and-see di tengah kondisi ekonomi dan politik yang penuh ketidakpastian di tahun depan. Di sini pemerintah perlu andil memberikan affirmative policy melalui adanya alternatif pembiayaan dan pemberian lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi talenta digital” ucap Ketua Amvesindo tersebut.

Ketiga, Bursa Kripto titik ekuilibrium baru perdagangan kripto di Indonesia. Kemunculan Bursa Kripto di 2023 menandakan awal adanya harmonisasi pasar menjadi lebih teregulasi dan langkah konkret melindungi investor. IFSoc melihat transisi peralihan dari Bappebti ke OJK perlu dilakukan dengan hati-hati tanpa mengganggu perdagangan yang saat ini sedang berjalan.

|Baca: Kemenperin Optimistis Industri Manufaktur RI Tetap Cerah di 2024

Keempat, diperlukan langkah optimalisasi peningkatan adopsi QRIS. IFSoc mencatat inisiatif QRIS antarnegara dan MDR menjadi isu di 2023. Penetrasi QRIS antarnegara telah mencapai Singapura dan Malaysia dari yang sebelumnya di Thailand saja pada 2022.

Kelima, peran krusial pindar sebagai alternatif dari pendanaan konvensional. Upaya perbaikan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending terus dilakukan oleh OJK, termasuk pemberantasan entitas ilegal yang meningkat 133 persen sejak tahun lalu dan penerbitan Peta Jalan Industri Fintech Lending 2023-2028.

Keenam, mengantisipasi perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif. Di 2023 menjadi titik kemunculan panduan kode etik AI sektor tekfin yang diterbitkan OJK bersama asosiasi dan Kemenkominfo menandakan langkah terdepan penerbitan panduan etik AI dibandingkan dengan sektor-sektor lain.

Ketujuh, urgensi kolaborasi dalam memerangi fraud. IFSoc mencatat masih besarnya ketimpangan inklusi (85 persen) dan literasi keuangan (49,7 persen) menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan. Terlebih masih maraknya kasus kejahatan keuangan, seperti penipuan digital.

Editor: Angga Bratadharma

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Libur Akhir Tahun, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meroket 35%
Next Post Tutup Tahun, BP Tapera Teken Kerja Sama dengan 31 Bank Penyalur FLPP

Member Login

or