Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan kasus kejahatan siber baru yang dilakukan oleh perusahaan bank di Indonesia.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa kejahatan siber tersebut dilakukan dalam bentuk memperjualbelikan 10 juta data nasabah secara ilegal. Kabarnya, kini bank tersebut sudah mendapatkan teguran dan sanksi.
|Baca juga: Data Nasabah Bocor Terus, Ini Kata Bos Besar Fintech
Meski demikian, Budi enggan menyebutkan nama bank tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berlanjut terhadap bank yang bersangkutan.
“Saya dua hari lalu tanda tangan ada beberapa bank, enggak mau sebutin ya… Kita denda karena (bank tersebut) membocorkan data nasabah,” Kata Budi dalam sebuah tayangan video Youtube Menkominfo, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurutnya, tindakan memperjual belikan data nasabah seperti yang telah dilakukan oleh bank tersebut merupakan hal yang melanggar aturan dan ilegal. “Misalnya ada sekian, 10 juta data nasabah itu dijual, jadi komoditas itu, jadi oknum-oknum di perusahaan itu,” kata Budi.
Lebih lanjut Menkominfo mengingatkan bahwa hal-hal vital seperti data diri merupakan hal yang sangat privasi dan harus dijaga. Mengingat kejahatan saat ini bisa ditemukan dalam berbagai aksi. “Jadi yang berharga ini bukan emas, bukan berlian, data itu komoditas yang mahal, apalagi perkembangan artificial intelligence ke depan, data luar biasa,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News