Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengawasan terhadap Akseleran dilakukan secara menyeluruh. Upaya itu mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, serta penyelesaian hak dan kewajiban antara borrower dan lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tindakan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil pengawasan serta upaya perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 20 Januari 2026.
24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas lima persen
Di sisi lain, masih kata Agusman, pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas lima persen yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi yang dipantau secara ketat.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru. Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” pungkasnya.
Mengutip data OJK, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara yoy (Oktober 2025: 23,86 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen (Oktober 2025: 2,76 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61 persen yoy (Oktober 2025: 69,71 persen yoy), atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78 persen (Oktober 2025: 2,79 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
