Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan sebutan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, PT Astra Welab Digital Arta.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026. PT Astra Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lt. 11, Jl. T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Aset Kripto
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Indra Salfian A, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
|Baca juga: AFPI Ungkap Biang Kerok TWP90 Fintech Lending Meningkat Jadi 4,38% per Januari 2026
Pertama, PT Astra Welab Digital Arta dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kedua, PT Astra Welab Digital Arta harus memberikan informasi secara jelas kepada Pemberi Dana, Penerima Dana, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Ketiga, PT Astra Welab Digital Arta wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Keempat, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Pemberi Dana, Penerima Dana, dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh Pemberi Dana dan Penerima Dana dan ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Syariah dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
