Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah tegas sepanjang Januari hingga akhir November 2025. Hal itu termasuk di antaranya menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
“Dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Friderica, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Selain itu, Satgas PASTI berhasil menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
|Baca juga: OJK Sebut Teknologi Digital Jadi Fondasi Penguatan Risiko Industri Asuransi RI
|Baca juga: Ancaman Bencana Alam Masih Tinggi, Asuransi Parametrik Bencana Bisa Jadi Solusi
Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 sampai dengan 30 November 2025. “Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud,” jelasnya.
Sejak peluncuran di November 2024 hingga 30 November 2025, IASC menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389.3 miliar.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica.
Memberikan peringatan tertulis
Dalam rangka menegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 November 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 16 November 2025 terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan US$3,281. Kemudian, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
|Baca juga: Bos Insurtech Australia Sebut Asuransi Parametrik Jadi Kunci Mitigasi Risiko Iklim di Indonesia
|Baca juga: Banjir Sumatra Berpotensi Picu Klaim Asuransi Hampir Rp1 Triliun, OJK Ungkap Rinciannya!
“Hal tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” tutur Friderica.
OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan.
Penegakan tersebut dilakukan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II/2024, rencana literasi dan inklusi 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I/2025.
Lebih lanjut, hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1 miliar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
