Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tahun 2023 menjadi momentum penting untuk kolaborasi dengan ekosistem fintech agar memberikan akses lebih luas ke masyarakat. Akses terhadap produk jasa keuangan ini diperlukan masyarakat untuk kebutuhan finansial pribadi maupun usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rakernas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang diselenggarakan secara online, Kamis, 26 Januari 2023.
“Salah satu yang patut disyukuri adalah pemanfaatan teknologi informasi yang intensif oleh penduduk Indonesia. Berdasarkan data APJII 2022, tingkat penetrasi internet sebesar 77,02% naik dibanding pre-pandemi yang masih 73%. Sehingga semakin banyak penduduk terkoneksi dengan internet dan digital platform untuk memenuhi kebutuhan keuangannya. Layanan keuangan ini perlu dioptimalkan oleh pelaku Industri Jasa Keuangan yang lebih baik, lebih cepat, lebih luas,” katanya.
Ogi menambahkan, OJK mengapresiasi kinerja fintech P2P lending yang terus tumbuh selama pandemi, sehingga memberi akses kemudahan keuangan masyarakat saat pembatasan mobilitas. Per akhir Desember 2022, outstanding pembiayaan tumbuh dobel digit yakni 71,09% yoy hingga Rp51,12 triliun dengan kualitas pembiayaan relatif bagus di 2,78%.
“OJK apresiasi fintech P2P lending mengisi pendanaan untuk sektor produktif, UMKM yang terkendala akses kredit dari pelaku jasa keuangan. Ini terbukti kontribusi produktif dari fintech P2P lending yang meningkat dari 29,8% dari total outstanding 2019, menjadi 46,63% pada 2022. Fintech P2P lending juga berkontribusi mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. Proporsi pendanaan luar Pulau Jawa meningkat 14,66% dari total penyaluran pinjaman pada 2019, dan pada 2022 menjadi 18,6% walaupun kinerja penyaluran fintech P2P lending masih terus perbaikan,” tambah Ogi yang dikutip dari keterangan resmi AFPI, Sabtu, 28 Januari 2023.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan bahwa sebagai wujud dari kolaborasi antarpelaku industri Fintech, AFPI dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk melakukan integrasi.
“Integrasi ini disambut baik oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat acara di Bali 10 November 2022 lalu. Di situlah gagasan integrasi AFPI dan AFTECH diformalkan dan sejak itu sudah langsung membentuk tim teknis menyiapkan roadmap penyatuan,” kata Adrian.
Menurutnya, integrasi AFPI dan AFTECH ini untuk memperkuat sinergi, membentuk satu ekosistem fintech di Indonesia jauh lebih kuat dan terintegrasi. Dari sisi bisnisnya, AFPI dan AFTECH ini ada irisan, sehingga integrasi akan memberikan benefit untuk industri fintech di Indonesia.
Integrasi AFPI–AFTECH ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah integrasi beberapa fungsi non-market conduct AFPI, sedangkan tahap kedua akan direncanakan bersama Panitia Teknis.
|Baca juga: OJK: Fintech Perlu Mitigasi Risiko Ancaman Resesi Global
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, pada kesempatan yang sama menambahkan latar belakang integrasi AFPI–AFTECH yakni disahkannya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Dengan adanya UU PPSK ini perlu menambah aligment, dimana pada presidensi G20 aligment salah satunya integrasi AFPI – AFTECH untuk kerja sama lebih baik untuk keuangan digital Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK),” jelasnya
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi