1
1

OJK Minta Perlindungan Konsumen Diterapkan dalam Pemasaran Produk Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen di mana tahapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen. Dalam tahapan ini, konsumen diajak mengenal produk jasa keuangan dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan.

“Dalam product life cycle, aspek pemasaran menjadi cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK agar pada aspek ini prinsip pelindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK,” Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau

|Baca juga: Danantara Larang BUMN Ganti Direksi Tanpa Evaluasi, Begini Kata Bos OJK!

Dalam aspek pemasaran, tambahnya, beberapa kewajiban PUJK yakni menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; menyampaikan kepada konsumen ringkasan informasi produk baik versi umum dan personal; dan wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen.

Kemudian, wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK; dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen; dan mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi

Dirinya menambahkan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan.

“Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku PUJK, analisis atas informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK, dan pengamatan lapangan,” tukasnya.

|Baca juga: AXA Financial Soroti 3 Tantangan Besar Implementasi IFRS 17, Apa Saja?

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi Saham, Manajemen MSIG Life (LIFE) Buka Suara

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelanggaran yang ditemukan atas hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui supervisory action ataupun pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Termasuk memerintahkan pergantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Emiten Milik Hary Tanoe (KPIG) Akuisisi Pengelola KBS Park di Bali Barat
Next Post MNC Digital (MSIN) Bukukan Pendapatan Segmen OTT sebesar Rp731 Miliar

Member Login

or