Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terus melakukan penilaian secara menyeluruh sesuai kriteria yang diterapkan terkait calon pedagang aset kritpo di Tanah Air. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan terkait calon pedagang yang masih dalam proses pendaftaran dan evaluasi, OJK terus melakukan penilaian secara menyeluruh sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, termasuk aspek teknologi, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
|Baca juga: OJK Beberkan 4 Program Jitu untuk Kembangkan Industri Aset Kripto
|Baca juga: Transaksi Digital Meroket! Nilainya Tembus Rp87 Kuadriliun, OJK Wanti-Wanti Risiko!
“OJK berkomitmen memastikan setiap pedagang yang terdaftar dan diawasi telah memenuhi standar yang tinggi untuk menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat,” kata Hasan Fawzi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 27 Februari 2025.
Terkait jumlah pedagang yang telah terdaftar dan diawasi OJK, masih kata Hasan Fawzi, data tersebut terus diperbarui seiring dengan proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Hingga saat ini, OJK dapat menyampaikan terdapat sejumlah pedagang yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
|Baca juga: Warren Buffett Timbun Uang Tunai Rp5.384 Triliun, Apa Maksudnya?
|Baca juga: Peralihan Tugas Pengawasan Aset Kripto Diprotes, OJK: Ini Sesuai UU Nomor 4/2023!
Sedangkan mengenai rincian nama-nama pedagang yang telah resmi terdaftar dan diawasi, sambungnya, OJK tidak dapat memberikan informasi spesifik pada saat ini karena hal tersebut merupakan bagian dari proses yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
“Namun, informasi ini dapat diakses secara terbuka melalui website resmi bursa atau OJK setelah diumumkan secara resmi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News