1
1

OJK Rilis 106 Pinjol Legal, Pemerintah Imbau Tak Perlu Bayar Pinjol Ilegal

Ilustrasi. | Foto: Doc
Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 106 daftar pinjaman online (pinjol) legal per 6 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima dari OJK, data perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK tersebut mencantumkan nama sistem elektronik, website, nama perusahaan, dan jenis usaha (konvensional maupun syariah).

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan pinjol yang legal dapat terus berkembang. Menurut Mahfud, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal.

Baca juga: Kesulitan Keuangan, Bukit Darmo (BKDP) Pinjam Uang ke Komisaris Utama

“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dari aspek hukum perdata, menurut Mahfud, aksi pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan, sehingga dapat dibatalkan. “Oleh sebab itu, imbauan atau statemen resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud pun meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. 

Daftar pinjaman online legal terdaftar dan berizin OJK:

Daftar 106 Pinjaman Online Legal per 6 Oktober 2021

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kesulitan Keuangan, Bukit Darmo (BKDP) Pinjam Uang ke Komisaris Utama
Next Post Bank Allo (BBHI) Milik CT Incar Dana Rp4,8 Triliun dari Rights Issue

Member Login

or