1
1

OJK Rilis Aturan Baru, Fintech P2P Lending Harus Bermodal Minimum Rp25 Miliar

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Salah satu aturan baru adalah pemain baru Fintech P2P Lending harus memiliki modal minimal Rp25 miliar. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan bahwa POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

|Baca juga: Fintech Lending Jadi ‘Penolong’ UMKM Bangkit dari Pandemi  

Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar

  2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP)

  3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK

  4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK

  5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama

  6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna

  7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan

  8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan

  9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara

  10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara

  11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending

  12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar

  13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi

  14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi

  15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah

  16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM

  17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post FWD Insurance Gandeng Bank Comonwealth Pasarkan Produk Asuransi
Next Post Laba Bank Victoria (BVIC) Kuartal II/2022 Melonjak 120%

Member Login

or