1
1

OJK Sebut Ada 9 Pindar Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat sembilan penyelenggara pinjaman daring (pindar) pada November 2025 yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan penyelenggara pindar tersebut terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

“Antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger. Opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Di sisi lain, masih kata Agusman, pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas lima persen yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi yang dipantau secara ketat.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru. Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” pungkasnya.

Mengutip data OJK, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara yoy (Oktober 2025: 23,86 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen (Oktober 2025: 2,76 persen).

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61 persen yoy (Oktober 2025: 69,71 persen yoy), atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78 persen (Oktober 2025: 2,79 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diramal Lanjutkan Penguatan, 4 Saham Pilihan Ini Direkomendasikan untuk Trading
Next Post OJK Blak-blakan Pelototi Indikasi Fraud di Kasus Akseleran

Member Login

or