1
1

OJK Telah Terbitkan Status Tercatat 155 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IAKD OJK, Hasan Fawzi (kanan), saat jumpa pers di Jakarta, 20 Februari 2024. | Foto: Media Asuransi/Edi Santosa

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Berdasar proposal tersebut, sejak tahun 2018 telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

“Sejak tahun 2020 sampai Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox atas 21 Penyelenggara ITSK yang terdiri dari delapan bisnis model yaitu Online Gold Depository, Social Network and Robo Advisor, Project Financing, Blockchain Based, Insurance Broker Marketplace, Innovative Credit Scoring, Regtech E-Sign, dan e-KYC,” kata Hasan.

|Baca juga: 3 Faktor Ini Buat Bos OJK Pede Sebut Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Positif

Dia tambahkan, pada bulan Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap penyelenggara ITSK di dua klaster model bisnis, yaitu: pertama, status direkomendasikan untuk lima Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign. Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign yang telah berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta tetap dapat melayani sektor jasa keuangan.

Kemudian yang kedua, status tidak direkomendasikan untuk enam penyelenggara ITSK di klaster E-KYC. Dalam pemberian status dimaksud, OJK juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Ketentuan tersebut menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang menggunakan database Dukcapil tidak dapat lagi dilakukan melalui perantara. Oleh karena itu, peran klaster E-KYC yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud.

“Dengan demikian, per akhir Januari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi 69 yang terbagi dalam 11 klaster model bisnis,” jelas Hasan.

Selanjutnya OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Insurtech dan Insurhub serta Regtech PEP dan Transaction Authentication.

|Baca juga: Industri Aset Kripto di Indonesia Tumbuh Pesat

Di sisi lain, OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK. POJK ini menyempurnakan kerangka Regulatory Sandbox di sektor jasa keuangan dengan menerapkan mekanisme yang semakin robust dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan ITSK sekaligus semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di sektor jasa keuangan melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK.

Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyelenggaraan ITSK, OJK tetap mengedepankan fungsi pengembangan melalui peran OJK sebagai pusat inovasi ITSK dalam mengembangkan use case dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia serta pertumbuhan ekonomi nasional.

“Peraturan ini diharapkan menjadi tonggak reformasi penyelenggaraan ITSK, yang dapat semakin memberikan kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi digital di Indonesia dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang kuat, berdaya saing, dan inklusif,” jelas Hasan Fawzi.

Sementara itu terkait aktivitas aset kripto di Indonesia, menurut dia, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Per Desember 2023, jumlah total investor aset kripto adalah 18,51 juta investor atau mengalami peningkatan 260 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang bulan Desember 2023 tercatat sebesar Rp27,25 triliun atau meningkat 179,77 persen year on year (yoy).

Hasan menuturkan, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Siap Lahirkan SDM Berkualitas Lewat Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Next Post Pengumuman, Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Lima Puluh Bakal Segera Bertarif!

Member Login

or