1
1

OJK Temukan 9 Pindar Belum Sanggupi Pemenuhan Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sembilan dari total 95 perusahaan pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan otoritas terhadap pemenuhan ketentuan permodalan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.

Selain sektor pinjaman daring, OJK juga menemukan sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Meski demikian, OJK memastikan seluruh perusahaan pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum telah menyampaikan rencana aksi kepada regulator.

“Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari investor strategis dan atau upaya merger,” kata Agusman, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

|Baca juga: OJK Ajak Industri Asuransi hingga BPJS Ketenagakerjaan Kembali Ramaikan Pasar Modal

|Baca juga: Konflik Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, OJK Soroti Ancaman Inflasi dan Volatilitas Pasar

|Baca juga: Soal Danantara dan Demutualisasi BEI, Komisi XI Tegaskan Negara Tidak Cari Untung

Dari sisi pengawasan, sepanjang Februari 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 22 penyelenggara pinjaman daring.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Sementara itu, kinerja industri pinjaman daring menunjukkan pertumbuhan pembiayaan. OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Januari 2026 meningkat 25,2 persen secara tahunan menjadi Rp98,54 triliun.

Di sisi lain, risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat mengalami kenaikan secara bulanan. Pada Januari 2026, tingkat kredit macet berada di level 4,38 persen, naik dibandingkan dengan posisi Desember 2025 sebesar 4,32 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dana Rp200 Triliun Himbara Diperpanjang, OJK Sebut Kunci Jaga Kredit Tetap Ngebut
Next Post BI Siap Intervensi Pasar Jaga Stabilitas Rupiah saat Perang AS-Israel dan Iran Berkecamuk

Member Login

or