1
1

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan BNPL

Aplikasi paylater. | Foto: Gopay

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

|Baca juga: Resep Rahasia untuk Para Bunda Lebih Bijak saat Gunakan Paylater

“Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 26 Desember 2025.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, meliputi:

  1. Ketentuan umum
  2. Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL
  3. Penyelenggaraan BNPL, yang meliputi: a) Karakteristik BNPL, b) Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah, c) Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, d) Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, e) Prinsip pelindungan data pribadi, f) Kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain, g) Keterbukaan informasi.
  4. Penagihan
  5. Pelaporan
  6. Penghentian penyelenggaraan BNPL
  7. Ketentuan lain-lain
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup

|Baca juga: Judi Online Pakai Paylater, Bos Kredivo: Jika Terdeteksi Kami Blokir!

Ismail menjelaskan bahwa dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dia tambahkan, POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

|Baca juga: Wow! Ternyata Laki-laki Mendominasi Penggunaan Paylater, Kok Bisa?

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK ini juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” kata Ismail.

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

“POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.  Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” jelas Ismail.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pilih KPR Bunga Fixed atau Floating? Begini Kelebihan dan Kelemahannya
Next Post Proyeksi Pialang Asuransi dan Reasuransi 2026: Industri Berkembang Jika Berperan Ganda

Member Login

or